Khilafah ajaran Ahlussunnah Wal JamaahKhilafah Untuk Kebaikan IndonesiaMultaqo Ulama Aswaja - ManhajiNews

Ulama-ulama Muktabar Mewajibkan Khilafah, Oleh-oleh Multaqa Ulama Aswaja Tapal Kuda Jatim

Probolinggo, Jatim (shautululama) – Pengasuh Majlis Taklim Baitul Muhsinin Pasuruan Gus Ihsan Fadholi mengungkapkan kewajiban Khilafah menurut pandangan para Ulama “Pandangan para Ulama tentang wajibnya Khilafah yang mana tidak saya sampaikan semuanya karena begitu banyaknya, hanya sebagian kecil yang saya sampaikan,” ujarnya dalam acara Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda: Khilafah Di Mata Fuqoha, Negara Terkuat Di Masa Depan, Kamis (21/7/2022), Probolinggo.

Khilafah adalah solusi yang menjadikan kaum Muslimin kembali sebagai Umat yang terbaik, katanya. Memimpin, mengatur mengurusi kehidupan di dunia dengan aturan yang diturunkan Allah SWT.
“Al-Imam Abdurrahaman bin Muhammad Al-Jaziri (W.1360 H) mengatakan:

إتَّفَقَ اللأَئِمَةُ رحمَهُمُ الله علَى أنَّ الإمامة فرض, وَأنَّهُ لاَبُدَّ لِلْمُسلمين منْ إمامٍ يُقيم شعائر الدِّين و ينصف المظْلُوْمِينَ منَ الظَّالمين

“Para Imam (empat madzhab) telah bersepakat (konsesus) bahwa Imamah (Khilafah) hukumnya wajib, juga bahwasannnya kaum Muslim harus memiliki seoarang Imam (Khalifah) yang menegagkan syi’ar-syi’ar agama Islam serta menolong kaum tertindas dari mereka yang menindas,” jelasnya.

Lalu beliau menambahkan dengan perkataan ulama Al-Imam ‘Alauddin Al-Kasani Al-Hanafi (W. 587 H), tidak ada sama sekali perbedaan pendapat diikalangan Ahlul Sunnah bahwa Khilafah itu adalah fardhu kecuali pendapat kecil dari Qadariyah.

الشيخ علاء الدين الكساني: وَلِاَنَّ نَصْبُ الْاْمَامِ الاَعْظَمِ فرْضٌ بِلاَ خِلاَفٍ بين أهل الحق و لا عبرة بخلاف بعض القدرية لِإِجْمَاعِ الصحابة رضى الله عنهم على ذلك

“….Dan juga karena mengangkat seorang Al Imam (Khilafah) itu hukumnhya wajin tanpa ada perbedaan di kalangan ahlul haq (Ahlus Sunnah wal jama’ah). Tidak diperhitungkan perdebatan Qodariyah yang menyelisihkan lantaran sudah ijmak (konsesus) para sahabat-sahabat atasnya”
(Al-Kasani, Alauddin Abu Bakar bin Mas’ud, Bada’i Ash-Shana’i fi Tartib Asy-Syara’i. Cet II. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah vol.9 hlm.83,85),” ungkapnya.

Lalu ia juga menabahkan perkatan Ulama yang semakin menggokohkan bahwa Khilafah adalah fardhu dan fardhu nya bukan sekedar alasan problematika, dan bukan sekedar akal-akalan.

“Al-Imam Al-Hafizh Abu zakariya An-Nawawi Asy-Syafi’i (W.676 H)
و أجمعوا على أنَّهُ يَجِبُ عَلَى المَسْلِمينَ نصْبُ خَليفَةٍ وَوُجُوْبُهُ بِالشَّرْعِ لاَ بِالْعَقْلِ

“Mereka (kaum Muslimin) juga telah ber-ijmak (konsesus) bahwa wajib hukumnya atas kaum Muslimin untuk mengangkat seorang Khilafah, dan wajibnya berdasarkan syara’ bukan berdasarkan akal”
(An-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf. 1349. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya’ at-Tarats al-Arabi vol. 12 hlm. 205),” tambahnya.

“Inilah pandangan para Ulama yang terkenal, pandangan bebrpa dalam kitab-kitab yang telah populer dikalangan Muslimin, yang dikaji dikalangan pondok-pondok pesantren, Universitas di Indonesia dan dunia Internasional,” pungkasnya.

Ulama Aswaja - Manhaji

Media dakwah online ulama aswaja manhaji, menyeru kepada kebaikan

Related Articles

Back to top button