
Pekalongan, Jateng (shautululama) – UU No. 3 tentang IKN sudah diputuskan oleh DPR. Disamping UU Ciptaker, UU ini juga memantik protes dan tanda tanya banyak kalangan. Tidak saja pembahasannya yang super cepat hanya 43 hari, banyak kalangan menilai naskah akademik UU ini “cacat” hukum.
Belum lagi, negara yang terpukul karena pandemi, harus terbebani dengan pemindahan ibu kota ini. Sebab, kepala negara yang sedari awal sesumbar pemindahan ibu kota baru ini tidak membebani negara, ternyata skemanya menggunakan 53,5 % biaya dari APBN. Melihat prosesnya yang tak wajar, banyak pihak menilai, Oligarki dianggap sebagai pihak yang paling diuntungkan dari proyek IKN ini.
Karenanya, para ulama Aswaja Pantura Barat Jateng kembali terpanggil. Sebagai bagian dari dakwah amar makruf nahi munkar, segala kebijakan yang terlahir tidak untuk memberikan pelayanan kepada umat, harus dikritisi. Tidak hanya di satu ulama kota –