Khilafah Ajaran AswajaKhilafah Bisyaroh RasulullahKhilafah Janji AllahMultaqa Ulama Aswaja ManhajiNews

Tausiyyah Multaqa Ulama Aswaja Jatim, Jangan Kriminalisasi (Lagi) Ajaran Islam

Surabaya, (shautululama) —Amar ma’ruf nahi munkar tak boleh dihadang. Hal itu karena kewajiban dari Allah Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan dunia. Merespon kewaspadaan KUHP 2023 Pasal 188 yang berpotensi memberangus dakwah Islam, Ulama Aswaja berkumpul. Multaqo’ Ulama Aswaja pada Senin (12/2/2023) membahas topik “Menjadi Ummatan Wahidah, Mewaspadai KUHP 2023 Pasal 188, Berpotensi Memberangus Dakwah Islam”.

Kyai Laode H. ELyasa, mengupas istilah ummatan wahidah. Berangkat dari kata al Ummah yang berarti aljamaah minannas. Hal ini menunjukkan bahwa umat Islam itu adalah satu. Beliau menambahkan jika dakwah pasti akan berhadapan dengan halangan orang yang takut terhadap Islam.

“Mereka mulai membenci Islam. Tidak menyukai adanya syariah diterapkan. Sekaligus juga tidak menyukai adanya jamaah yang ingin menyatukan umat sebagaimana dalam konsep Islam,”tandasnya.

Lanjutnya,”Maka maka kita bisa melihat KUHP 2023 pasal 188 ini berpotensi untuk kemudian menghalang-halangi diterapkannya syariat Allah.”

Setiap zaman senantiasa mengalami hal yang sama. Islam akan kemudian dihadapkan kepada musuh yang membenci Islam. Saat ini gerakan-gerakan anti Islam memfitnah isu terorisme dan radikalisme yang diarahkan kepada kaum muslimin, jamaah kaum muslimin, serta hukum-hukum Islam. Kondisi itu berlanjut hingga kemudian mereka juga menggunakan jalur undang-undang.

Sesungguhnya, ungkap Kyai Heru, yang menjadi pertarungan antara dakwah Islam dan konsep ummatan wahidah berhadapan dengan kapitalis. Kemudian mereka mengatur UU untuk menghalangi keberlangsungan kehidupan Islami.

KH Toha Cholili memberikan rincian penting ulama menjaga persatuan umat dan menjadi garda terdepan menghadapi penguasa dzalim. Beliau memaparkan tugas nabi bukan saja seruan ibadah, tapi juga mengatur kebaikan-kebaikan di tengah umatnya.

“Oleh karena itu, maka siapa yang meneruskan dakwah Rasulullah dengan memimpin dan membimbing umat. Begitu pun mengarahkan dan meriayahnya. Ulama tahu tentang makanahnya dan tupoksinya adalah menegakkan syariah,”simpulnya.

Lanjutnya, “Rasulullah menyinggung keutamaan ulama nanti sebagaimana kedudukannya sama seperti nabi. Rasulullah meriayah, membimbing, dan mengomando pasukannya. Bahkan mengatur strategi perang. Termasuk mengatur kebaikan urusan muamalah pasar dan keuangan.”

Di tengah mayoritas umat Islam ada rasa kecewa ketika tidak menjadi mandataris Rasul. Padahal tugasnya melanjutkan perjuangan Rasulullah. Terlebih ulama membimbing penguasa. Maka ini menjadi ladang dakwah dan jihad.

“Ketika ulama berkumpul dengan penguasa bukan mau mencari manfaat maka itu baik. Namun kalau berkumpul semata-mata mencari manfaat maka ini hampir dikatakan syubhat,” beliau mengingatkan.

KH Toha menilai jika KUHP 2023 pasal 188 bisa menjadi ladang jihad ulama untuk mengingatkan penguasa. Umat pun perlu menjadikan panutan ulama yang menjadi teladan, serta tempat bermusyawarah.

Acara yang disiarkan langsung melalui You Tube Multaqa Ulama Aswaja TV mendapat atensi luar biasa. Dukungan kepada ulama Aswaja untuk menjadi garda terdepan dalam penegakkan syariah kaffah.[hn]

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button