
Pasuruan, Jatim -shautululama.co- dalam Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda 1444 H. yang bertajuk, “Pajak Adalah Instrumen Sistem Ekonomi Kapitalis untuk Memalak dan Menyengsarakan Rakyat”, Selasa, 23 Mei 2023, di Pondok Tahfidz Al-Qur’an Al-Itqan Pasuruan, dan disiarkan secara live melalui channel Beromo Bermartabat, Shohibul Fadhilah Al-Mukarrom Al-Ustadz Ihsan Fadholi, Pengasuh MT. Baitul Muhsinin Pasuruan, menyatakan bahwa “Demokrasi Legalkan Pemalakan Terhadap Rakyat”.
Demokrasi kapitalis telah menjadikan _dharībah_ (pajak) sebagai sumber utama pendapatan negara. “Dalam sistem demokrasi kapitalis dharībah (pajak) dijadikan sebagai sumber utama pendapatan negara,” ungkapnya.
Berbeda dengan sistem Islam bahwa _dharībah_ (pajak) itu sifatnya kondisional dan diberlakukan hanya pada kaum Muslim yang mampu saja, “Sementara dalam sistem Islam _dharībah_ (pajak) itu bersifat kondisional, yakni ketikan baitul mal tidak memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan sarana publik yang mendesak yang menjadi tanggung jawa kaum Muslim, sehingga _dharībah_ (pajak) ini hanya diberlakukan bagi kaum Muslim yang mampu saja, dan tidak dengan kaum kafir _dzimmi_ (warga negara non-Muslim), meski kaya,” jelasnya.
Karena _dharībah_ (pajak) menjadi sumber utama pendapatan negara, maka semua dipajakin untuk dipalaknya, “Untuk itu, negara membuat regulasi perpajakan agar pemalakan terhadap rakyat menjadi legal, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan),” tuturnya.
Demokrasi kapitalis telah mengubah kezaliman menjadi legal dan sah dilakukan atas nama kekuasaan dan undang-undang, “Jadi, dengan dibuatnya regulasi perpajakan melalui perundang-undangan, maka pemalakan yang hakikatnya adalah kezaliman yang diharamkan dalam Islam menjadi halal dan boleh dilakukan,” jelasnya.
Terakhir, beliau menyeru hadirin pada khususnya dan kaum Muslim pada umumnya untuk meninggalkan demokrasi yang melegalkan pemalakan pada rakyat, dan kembali pada penerapan Islam kaffah dalam bingkai negara Khilafah “Kalau Anda ingin tetap dalam pemalakan pajak, maka silakan terus bertahan dalam sistem demokrasi. Sebaliknya, kalau Anda ingin bebas dari pemalakan pajak yang zalim, maka seharusnya kaum Muslim memilih syariah kaffah dalam bingkai khilafah,” serunya. []