
Undang-undang IKN telah sah diketok palu. Namun, Penolakan terhadap rencana pemindahan ibukota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu masih ramai dibicarakan Rakyat.
Termasuk Di Madura, 21 Pebruari 2022, pada agenda Multaqa Ulama Aswaja di Sumenep, telah dibacakan pernyataan sikap Ulama yang secara tegas menolak pemindahan ibukota negara RI.
Acara Multaqa Ulama Aswaja tersebut didampingi langsung seorang advokat hukum Verdy Sandianto, SH selaku Ketua LBH Pelita Umat Wilayah Sumenep.
Menurut Verdy, ada beberapa alasan kenapa IKN harus ditolak. Proyek IKN memiliki potensi besar membebani APBN, menimbulkan dampak kerusakan ekologi, merugikan rakyat dan yang paling rakus adalah hanya akan menguntungkan para oligarki.
“Maka jangan heran Proyek IKN ini mendapat penolakan dari masyarakat. termasuk Ulama di Sumenep ini. Oleh karenanya, Ulama di Sumenep tegas menyatakan sikap penolakannya.” ujar Verdy.
Pernyataan Sikap dibacakan oleh Al Mukarram Kyai Lukman Haris Rahman, selaku Pengasuh Majlis Dzikir Wal Irsyad Bumi Sholawat Sumenep. Beliau mewakili para Ulama dengan tegas melakukan penolakan terhadap proyek IKN ini.
“Jakarta merupakan nonumen sejarah umat Islam warisan Sunan Gunung Jati, Wajar jika umat menolak. Kita hentikan rencana proyek tersebut. Kita Menduga itu hanya akal-akalan pemilik modal dan para oligarki untuk mendapatkan keuntungan besar.” Tutur Kyai Haris.
Lanjut Kyai Haris, “Kalau pembangunan negara ditopang dengan pinjaman ribawi, penuh intrik-intrik politik untuk memanangkan tender proyek, maka juga mengancam kedaulatan negara.” sambung beliau.
Oleh karena itu, Ulama Aswaja yang hadir dalam multaqa Ulama Aswaja Sumenep, merekomendasikan untuk membatalkan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Pemerintah fokus para pelayanan kepada rakyat yang sedang ditimpa bencana, rakyat yang kekurangan dan hentikan sikap permusuhan terhadap ulama, karena hal itu bisa menimbulkan musibah yang lebih besar lagi bagi negeri ini. [MH]
Simak videonya