
Kediri, Jatim (shautululama) – Pelaksanaan kegiatan Multaqo’ Ulama’ ini membuktikan Ulama’ sebagai warosatul anbiya’, tidak pernah berdiam diri melihat kemungkaran yang terjadi & terlihat jelas kasat mata di tengah kehidupan, Ulama’ terus berkontribusi & mengingatkan kepada siapapun yang memiliki kekuasaan mengelola negeri agar tidak berbuat khianat, dzalim & curang.
Acara yang di langsungkan pada 29 juni 2022 itu, dihadari oleh Alim Ulama daerah Kediri jawa timur yg mengangkat tema terkait isue rencana kenaikan tarif dasar listrik, pertalite, gas LPG 3kg adalah bentuk kedzaliman.
Acara di mulai tepat pkl 20.00 Wib. Pemaparan pertama disampaikan oleh Shohibul hajah Gus Eko Santoso dari FKU Aswaja Kediri, pada sambutanya beliau menyampaikan bahwasanya kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui apa pandangan Para Alim Ulama kita terkait sikap pemerintah yang merencana menaikan tarif dasar listrik, pertalite, Gas LPG3kg, dan apa pandangan Islam terkait dan juga apa solusi Islam terkait persoalan ini.
Di kesempatan itu Kyai Ahmad Jauhari sebagai pengasuh majelis Al-Hikam kediri, dengan gaya khasnya beliau mengingatkan kepada kita bahwasanya apa2 yg ada di langit dan di bumi semua adalah milik Allah SWT yg tidak boleh di pergunakan atau di manfaatkan secara semenah-menah menginggat manusia hanya di titipkan, semua yg ada dan di kemudian hari di minta pertanggung jawaban. Sehingga seharusnya manusia menpergunakan semua apa2 yg ada di bumi ini sesuai dengan aturan-Nya bukan dengan yg lain. Jika mengunakan aturan selain yg di tetapkan Allah SWT maka itu artinya memutuskan ikatan amanah yg di berikan dan balasanya neraka.
Pada kesempatan itu pula Ustdaz Muhammad Ahsan (perwakilan FKU Aswaja Pare kediri) menjelaskan bahwa terkait TDL, PERTALITE, dan Gas LPG ini termasuk dalam kepemilikan umum yang seharusnya tidak di perjual belikan dengan harga tinggi apalagi sampai mencekik leher rakyat sendiri, sekalipun di jual harusnya hanya untuk mengganti biaya operasional saja. Sebab syariat islam mengatur terkait kepemilikan menjadi 3 yaitu : kepemilikan pribadi, kepemilikan umum dan kepemilikan daulah (negara). Dan apa2 yg di dalam kepemilikan umum harusnya untuk mensejahtrakan rakyat bukan untuk di serahkan pada asing untuk mengelolah dan di perjual belikan hingga mencekik rakyat sendiri dan menjadikan pemilik modallah yg menguasai ekonomi di negeri ini.
Sebagaimana yg di sampaikan kyai Muzammil FKU Aswaja grogol Kediri, bahwa kenaikan ini karena kepemilikan umum di jadikan kepemilikan pribadi dalam dunia demokrasi.
Di alam demokrasi ini yg kuat menguasai yg lemah tidak sampai di situ, hukum pun laksana hukum rimba tajam ke bawah tumpul ke atas.
Senada dengan Kyai Muzammil, Kyai Ahmad mustain Syafi’i ( sekjen PUI Kediri Raya) pun menyampaikan bahwa dengan kondisi ini kehadiran negara tidak dirasakan membela rakyat malah terkesan memiskinkan Rakyat dengan sistematis dan terstrukur itu terbukti dengan adanya UU yg membiarkan para pemodal (oligarki) dapat memperpanjang masa izin usaha di negeri ini. Yang mana bukan membuat rakyat sejahtera namun sebaliknya, sengsara. Beliau juga meningatkan bahwa negara ini merdeka bertujuan untuk membebaskan negeri ini dari penjajahan dan mensejahterakan rakyat, jika hal itu tidak terwujud maka ini adalah penghiatan terhadap rakyat di negeri ini.
Pada kesempatan yg sama Gus Rusdi ( FKU Aswaja Pare Kediri), menutup dengan menyapaikan bahwa solusi dari masalah ini adalah kembali pada syariat Islam dengan begitu apa yg menjadi milik pribadi berarti hanya itu yg dia miliki, apa yg menjadi milik negara, negara berhak mengaturnya dengan tujuan mensejahtrakan rakyatnya dan apa yg menjdi milik ummat harusnya di kembalikan ke ummat, bukan malah menggunakan hukum sesuai dengan selera nafsu manusia untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Dan tentu syariat islam ini tidak akan sempurna tampa adanya wadah Khilafah. Karena di bawah sistem Khilafah lah, syariat Islam akan dengan sempurna di jalankan.
Acara diakhiri dengan doa dan pembacaan pernyataan sikap ulama aswaja Kediri yang menolak kenaikkan harga BBM dan kebutuhan pokok lainnya