
Banjarmasin, (shautululama) Luar biasa! Hanya dalam waktu 42 hari, akhirnya Pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang, pada 18 Januari 2022. Di tengah minimnya partisipasi publik. Mengapa pembahasan UU IKN ini terkesan sangat terburu-buru?
Pada saat Indonesia masih belum terlepas dari pandemi, ekonomi yang belum pulih, dan rakyat masih dililit berbagai kesulitan, maka, kenekatan dan sikap ugal-ugalan pemerintah dan DPR untuk memutuskan pemindahan Ibu Kota Negara melalui pembentukan UU IKN, wajib untuk dikritisi.
Beberapa hal yang menjadi alasan tidak layaknya pemindahan ibukota ini diantaranya;
1. Pemindahan Ibu Kota Negara akan sangat membebani APBN dalam jangka Panjang sehingga yang akan dirugikan adalah rakyat.
2. Pemindahan ibukota negara akan semakin merusak ekologi di Kalimantan Timur yang saat ini justru tengah mengalami kendala banjir dan kerusakan hutan.
3. Secara geologi terdapat banyak kelemahan untuk menjadikan wilayah Panajam Utara sebagai Ibu Kota Negara.
4. Bahwa pemindahan Ibu Kota Negara diduga merupakan proyek yang syarat akan kepentingan para pemilik modal.
5. Pelibatan pihak asing dalam pembangungan Ibu Kota Negara akan merugikan Indonesia bukan hanya dari aspek Ekonomi namun yang sangat mengkawatirkan adalah terancamnya kedaulatan negara.
6. Kewajiban ulama untuk amar makruf dan nahi munkar, peduli (ihtimam) terhadap urusan agama dan ummat, serta memberikan nasehat kepada penguasa;
7. Ulama sebagai waratsatul anbiya’, adalah orang-orang yang memiliki kecermatan, kecerdasan serta pandangan jauh ke depan, istiqamah pada al-haq, dan amal perbuatannya harus sejalan dengan ilmunya.
Maka, dengan mempertimbangkan berbagai hal tersebut, Kami forum ulama Aswaja Se-KALIMANTAN menyatakan:
1. Menolak dengan tegas UU IKN tahun 2022 secara total dan menuntut pencabutannya tanpa syarat. Karena dinilai tidak urgentnya pemindahan IKN saat ini.
2. Menuntut pemerintah dan DPR menghentikan pembangungan berbasis hutang ribawi yang justru akan menyengsarakan rakyat dan telah ditegaskan keharamannya dalam islam.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
3. Menuntut pemerintah dan DPR untuk menghentikan mega proyek pemindahan IKN ini, yang diduga kuat memberikan jalan karpet merah kepada asing dan aseng untuk menguasai rakyat dan kaum muslimin. Padahal ini adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
4. Menuntut pemerintah untuk menghentikan dan menghapus praktik sistem Sekuler Kapitalisme Demokrasi, yang menjadi akar suburnya tatanan oligarki, persekongkolan jahat kapitalis dan politisi. Segelintir oligarki mencari rente yang diduga kuat mendapatkan paling banyak keuntungan dari kepindahan IKN ini.
5. Mengajak seluruh masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan syariah Islam secara kaffah, dalam naungah khilafah Rosyidah ‘ala Minhaajinnubuwah sebagai kewajiban syar’i dan solusi fundamental untuk menggantikan penerapan sistem Sekuler Kapitalisme Demokrasi yang menjadi akar masalah dan kerusakan di negeri ini. Penerapan Khilafah adalah mahkotanya kewajiban yang harus diemban oleh seluruh kaum muslimin.
Demikian pernyataan Sikap kami, Semoga Allah meridhoi kita semua.
Wa man nashru illa min ‘indillahil ‘aliyyin adzim,
Hasbunallahu wa ni’mal wakil ni’mal maula wa ni’man-nashir
Ihdinash-shiraathal Mustaqiim.
Kalimantan, Maret 2022
Atas Nama Forum Komunikasi Ulama Aswaja Regional Kalimantan