Khilafah Ajaran AswajaKhilafah Bisyaroh RasulullahKhilafah Janji AllahMultaqa Ulama Aswaja ManhajiNews

Multaqa Ulama Aswaja Probolinggo Jatim, Jangan Mencoba (Kembali) Kriminalisasi Ajaran Islam

Probolinggo, Jatim (shautululama) – Menganggapi adanya UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP pasal 188 ayat (1), Ustaz Indra Fakhruddin Direktur Rumah Inspirasi Perubahan Probolinggo menyatakan bahwa ini adalah upaya untuk menghambat gerakan politik Islam.

“Salah satu upaya untuk menghambat gerak dakwah politik islam, mereka merekayasa terbentuk berbagai produk hukum atau UU,” ujarnya dalam Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda Probolinggo: Mewujudkan Ummatan Wahidah, Mengalahkan Dominasi Oligarkhi, Melalui Demokrasi Atau Khilafah? Selasa (19/3/2024), di Kanal YouTube NgajiPro ID.

Karena menurutnya, dalam UU tersebut yang berbunyi “…atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila..” merupakan pasal karet yang akan digunakan sesuai keinginan dan pesanan untuk memberangus dakwah Islam.

“Pada multaqo sebelumnya kita sudah bahas hal ini, bahwa UU ini merupakan pasal karet yang ditujukan untuk memberangus dakwah Islam dan mengkriminalisasi ajaran Islam, khususnya Khilafah,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Umat harus bersatu agar supaya tidak mudah dipecah belah oleh Demokrasi. Sedangkan Ulama ideologis harus menjadi pioner menyadarkan umat dengan dakwahnya, mengokohkan tsaqogah Islam pada Umat, mebongkar berbagai makar dari dominasi oligarki yang telah menciptakan kezaliman diberbagai dimensi kehidupan.

Ia juga menjelaskan, Demokrasi sebagai sistem utopia, kedaulatan di tangan Rakyat tetapi realita kedaulatan di tangan para Kapitalis Oligarki pengendali segala instrumen negara.

“Oligarki betul-betul mendapatkan kenyamanan dalam mekanisme Demokrasi. Mekanisme demokrasi kapitalisme menumbuh suburkan oligarki. Rezim telah benar-benar dalam kendali mereka,” pungkasnya[] AbuGenduk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button