
shautululama.co, Surabaya Utara – Di penghujung tahun 2022, Alhamudillah ulama aswaja Surabaya Utara kembali menggelar multaqo untuk membahas persoalan disintegrasi yang dikehendaki beberapa Kepala Daerah dan lelang pulau kosong yang disampaikan oleh seorang pejabat negara.
Hal ini menjadi perhatian yang serius, pejabat negara bukannya menyatukan negeri ini agar semakin kuat dan berdaulat, justru malah mengundang negara lain untuk menguasai wilayahnya. Padahal para pejuang, para founding father, para ulama berada di garda terdepan mengusir penjajah dari negeri kita.
Oleh karena itu, kami para ulama aswaja Surabaya Utara di forum multaqo akhir tahun 2022 menyampaikan sikap dengan point-point yang dihimpun oleh redaktur shaululama sebagai berikut:
1. Haram hukumnya melelang pulau kepada asing, karena akan menjadi jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang mukmin;
Firman Allah _Subhanahu wa Ta’ala:_
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً
_”dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman”_ (QS. An-Nisa: 141)
2. Adanya ancaman disintegrasi wilayah teritorial merupakan akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang selalu berpihak pada kepentingan kelompok oligarki (domestik maupun asing), dan mengabaikan kepentingan rakyat dan bangsa sendiri;
3. Wajib hukumnya menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah teritorial Indonesia bagi seluruh rakyat pada umumnya dan TNI pada khususnya;
4. Sudah saatnya seluruh komponen bangsa untuk menyadari bahwa sistem kapitalisme itu buruk (rusak – merusak, bahaya – membahayakan) dan harus segera dicampakkan;
5. Sistem Islam (dengan Khalifah sebagai _junnah_ -nya) akan menjaga keutuhan wilayah teritorial, menjaga keamanan, memakmurkan dan mensejahterakan warga, baik muslim maupun non muslim;
إنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
_”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya”_ (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)
6. Saatnya kembali kepada sistem Islam (Syari’at dan Khilafah); sebagai kebutuhan, sekaligus sebagai kewajiban;
Di dalam Kaedah Ushul disebutkan,
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
_”tidaklah sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib”_
Akhirnya, camkanlah firman Allah _Subhanahu wa Ta’ala_ berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
_”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kalian”_ (QS. Al-Anfal: 24)