
Gresik, (shautululama) -“Marak terjadinya pelecehan terhadap umat islam dan ajaran syariah islam, dikarenakan saat ini posisinya hanya menjadi obyek bukan menjadi subyek”. Tegas Kyai Abdul Arham.
Gelaran acara Multaqo Ulama Aswaja Kasepuhan Gresik dalam rangka menyikapi berbagai pelecehan terhadap islam baik umatnya atau ajarannya. Cuitan Komisaris Independen PT Pelni Dede Budhyarto yang memplesetkan kata Khilafah, merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam yang mulia.
Kyai Abdul Arham Menjelaskan bahwa khilafah adalah tajul furud (mahkotanya Kewajiban). Ini bisa kita lihat dalam berbagai literatur karangan para ulama. “Khilafah adalah ajaran Islam, ajaran ahlus sunnah wal jamaah, para ulama dari ke empat mazhab telah dengan terang benderang memaparkannya” terang Kyai Abdul Arham
Kemudian Kyai Abdul Arham mencuplik pendapat Al-’Allamah Abu Zakaria an-Nawawi, dari kalangan ulama mazhab Syafii, yang mengatakan, “Para imam mazhab telah bersepakat, bahwa kaum Muslim wajib mengangkat seorang khalifah.” (Imam an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, XII/205).Ulama lain dari mazhab Syafii, Imam al-Mawardi, dalam kitabnya, al-Ahkam as-Sulthaniyyah wa al-Wilayat ad-Diniyyah menyatakan, “Imamah/Khilafah dibuat untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengurus dunia.
” Dalam Kitabnya Imam al-Mawardi juga menyatakan, “Menegakkan Imamah (Khilafah) di tengah-tengah umat merupakan kewajiban yang didasarkan pada Ijmak Sahabat. (Imam al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 3 dan 5).” Jelas Kyai Abdul Arham
Lebih jelas lagi dalam kitab al Khilafah karangan al alamah syech taqiyudin an nabhani
الخلافة هي رئاسة عامة للمسلمين جميعاً في الدنيا لإقامة أحكام الشرع، وحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم. وهي عينها الإمامة. فالإمامة والخلافة بمعنى واحد.
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah identik dengan Imamah. Imamah dan Khilafah itu mempunyai makna sama.
Dengan memahami penjelasan tentang khilafah ini, Maka kewajiban kita sebagai ulama adalah menyampaikan secara terus – menerus di tengah – tengah umat. Karena dengan tegaknya khilafah maka kewajiban – kewajiban yang lain akan bisa diterapkan, seperti Baiat, sistem ekonomi, politik sosial. Ungkap Kyai Abdul Arham.
Di akhir taujihnya Kyai Abdul Arham menyamapaikanm bahwa Khilafah merupakan ajaran mulia untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad, menyebarkan rahmat kepada seluruh manusia, dan menerapkan hukum yang adil baik kepada muslim maupun kafir.