Khilafah ajaran Ahlussunnah Wal JamaahKhilafah Untuk Kebaikan IndonesiaMultaqo Ulama Aswaja - ManhajiNews

Pajak Menyengsarakan Rakyat, Bukan Ajaran Rasulullah SAW

Madura, jatim, -shautululama.co – Majelis Al Buhuts Al Islamiyah, Sabtu, 29 April 2023. Di hadapan 200 ulama aswaja se-Jawa Timur, Dr. KH. Fahrul Ulum membedah tentang pajak yang merupakan konsep ekonomi kapitalis. Tidak dicontohkan dan diajarkan oleh Rosulullah SAW untuk mengatur ekonomi negara.

Menggunakan teori “transfer payment”. Rakyat harus membayar pajak, negara akan memberikan fasilitas. Sehingga ukuran kemakmuran adalah ketika negara bisa menarik 100 persen pajak sebagai sumber keuangan negara. Jika kurang dari itu , susah didapatkan kemakmuran. Itupun jika semua pajak dipakai untuk pembiayaan, tidak ada yang dikorupsi.

Beliau sampaikan, jika hutang sejumlah 600 T sudah dimasukkan dalam instrumen pemasukan negara, maka jumlah pajak adalah 75 persen. Jika tidak dimasukkan, maka jumlah pajak bisa mencapai lebih dari 80 persen, pajak akan menopang keuangan negara. Pajak itu lalu ditarik tidak hanya dari masyarakat kaya, tetapi juga masyarakat miskin. Dari sinilah bisa disimpulkan, sistem kapitalis itu menyengsarakan.

Slogan bahwa pajak itu oleh dan untuk rakyat, berdasarkan UU No 7 tahun 2021 , hanyalah lipstik. Karena kenyataannya, meskipun pajak ditarik besar-,besaran dari rakyat, biaya pendidikan , listrik, kesehatan dll tetap tinggi.

Dan ternyata belanja terbesar yang dikeluarkan adalah belanja untuk  pemerintah pusat, sebesar 73,4 persen, sebesar Rp. 2.246,5 T. Jika dikatakan dari dan untuk rakyat adalah jauh dari kenyataan.

Sehingga pajak itu dipakai untuk membiayai negara dan tidak sampai ke rakyat dalam jumlah yang semestinya. Dan upaya untuk terus meningkatkan pajak tidak pernah berhenti. Ada upaya intensifikasi pajak agar jumlahnya meningkat. Serta ekstensifikasi pajak, yaitu obyeknya semakin banyak yang bisa ditarik. Hingga ada istilah tax amnesti atau pengampunan pajak. Mereka yang punya uang di luar negeri diminta untuk dibawa ke dalam negeri dengan membayar sejumlah pajak.Inilah yang sering dipakai untuk modus  money laundry, pencucian uang. Uang haram yang disimpan di luar negeri, lalu bayar pajak sebesar 2 persen, uang tersebut jadi halal.

Pajak ini tidak pernah dicontohkan oleh nabi dan diajarkan oleh Rasulullah. Pajak dipakai dalam sistem ekonomi kapitalis untuk memalak harta dari rakyat. [LHE]

Ulama Aswaja - Manhaji

Media dakwah online ulama aswaja manhaji, menyeru kepada kebaikan

Related Articles

Back to top button