
Malang, Jatim (shautululama) “Bila dikaji secara mendalam, UU IKN sangat berpotensi membangkrutkan negara dan menyengsarakan rakyat. Sebab, proyek pembangunan IKN, sebagai pelaksanaan dari UU IKN, membutuhkan dana yang sangat besar dan bukan merupakan sesuatu yang mendesak. Sedangkan sumber pendanaan IKN terbesar berasal dari APBN,” demikian kutipan pernyataan sikap Ulama Aswaja Malang Raya yang dibacakan oleh Kyai Muhammad Sul’an, M.Pd. mewakili sekitar 30 ‘alim-ulama yang hadir, dalam acara Multaqa Ulama Aswaja Malang Raya berjudul “Tolak IKN: Proyek yang Berpotensi Membangkrutkan Negara dan Menyengsarakan Rakyat”, pada Sabtu (19/2) malam.
Dalam pernyataan sikap yang dibersamai oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat tersebut, Ulama Aswaja Malang Raya juga menuturkan bahwa dalam sudut pandang Islam, pengesahan UU IKN merupakan pelangaran DPR dalam akad perwakilan dengan rakyat. Hal ini karena rakyat dinilai tidak pernah mewakilkan kepada DPR perihal pengesahan UU tersebut.
“Ditinjau dalam pandangan Islam, pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh DPR terhadap akad wakalah (perwakilan) dengan rakyat. Sebab, rakyat tidak pernah mewakilkan kepada DPR untuk mengesahkan RUU IKN menjadi UU IKN,” tutur Kyai Sul’an.
Dalam pernyataan sikap mereka, para Ulama Aswaja Malang Raya kemudian menegaskan 5 (lima) sikap terkait IKN.