Khilafah Ajaran AswajaKhilafah Bisyaroh RasulullahKhilafah Janji AllahMultaqa Ulama Aswaja ManhajiNews

Multaqa Ulama Aswaja Tangerang Selatan Banten, Khilafah Sangat Kita Butuhkan

Tangerang, Jabar (shautululama) – Penderitaan yang dialami oleh negeri-negeri muslim tak kunjung berakhir, ibarat anak ayam kehilangan induknya. Penjajahan zionis yahudi atas tanah Palestina telah berlangsung sekian lama, dan kini genosida dilakukan oleh Zionis Yahudi atas kaum muslimin di Gaza Palestina, tiada satu negara pun yang menolongnya. Baik itu negara-negara Timur Tengah ataupun negeri muslim lainnya, termasuk Indonesia. Mereka hanya bisa berucap mengutuk, tanpa bisa membantu saudaranya yang dibantai dan kelaparan. Jangan lupakan saudara kita di Palestina.

Ahad, 25 Februari 2024, Forum Komunikasi Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (FKU Aswaja) Tangerang Selatan menyelenggarakan Multaqa Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Dihadiri lebih dari 20 ulama, tokoh umat dan aktivis dakwah. Multaqa tersebut mengangkat tema “Menjadi Ummatan Wahidah, Mewaspadai KUHP 2023 Pasal 188: Berpotensi Memberangus Dakwah Islam”.

Hadir sebagai pembicara sekaligus keynote speaker, Ustadz Ahmad Mukti Al Manshur, yang menyampaikan bahwa ketika kita memiliki kesatuan umat, maka umat bersatu tanpa sekat. Agar kembali kepada kesatuan umat, jelas beliau, harus terpenuhi syaratnya : individu yang bertakwa, kontrol masyarakat dan negara yang menerapkan syariah.

Pembicara berikutnya, Ustadz Riyadi Batubara, menambahkan bahwa persoalan Palestina menjadi contoh bagaimana paham nasionalisme, paham ashabiyah yang diharamkan, menguasai pemikiran para penguasa berakibat umat Islam tidak mampu menolong Palestina. Demikian juga ketika kita berbicara tentang kasus Rohingya dan Uighur. Artinya, persatuan umat di bawah naungan Khilafah merupakan sesuatu yang urgen.

Hanya saja, umat Islam menghadapi tantangan baru dalam Upaya merajut persatuan tersebut, yaitu adanya regulasi yang berpotensi menghambat dakwah Islam. Karena itu, menurut pembicara Ustadz Ageung Suriabagja, umat Islam harus kritis terhadap disahkannya UU KUHP 2023 pasal 188 yang mengandung pasal karet yang berpotensi digunakan oleh kekuasaan untuk memukul dakwah Islam yang dianggap kritis terhadap kekuasaan dengan tuduhan radikal.

Multaqa ini ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap berisi seruan kepada ulama dan kaum muslimin agar bahu membahu dalam mewujudkan institusi yang mempersatukan umat Islam dan terus bersikap kritis terhadap semua regulasi yang berpotensi memberangus dakwah Islam.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button