
Blitar, Jatim -shautululama.co – Pada Multaqo Ulama Aswaja Pesisir Selatan, KH Abah Jufri Ali tampil dengan tajuk pos penerimaan negara di dalam sistem Khilafah.
Dalam pemaparannya, Abah Jufri menyebutkan bahwa sumber pendapatan negara yang paling utama pada masa Khilafah meliputi: khumus, jizyah, infaq, kharraj, dan ushur. Pada zaman kepemimpinan Umar bin Khattab dibentuk Baitul Maal dengan mendirikan Al-Diwan.
Secara historis-empiris, Umar bin Abdul Azis yang berkuasa selama 29 bulan dan memerintah wilayah seluas 15 juta km persegi dengan penduduk kurang lebih 62 juta orang (1/3 penduduk dunia kala itu) sukses menghasilkan 0 mustahiq. Artinya, tidak ada satu pun warga negaranya yang berhak dan mau menerima zakat.
Kebijakan keuangan seharusnya ditetapkan penguasa (pemerintah) agar tercapai kesejahteraan masyarakat. Adapun beberapa sumber pendapatan negara dalam perspektif ekonomi Islam di antaranya ghanimah, zakat, sedekah, infaq, ushur, jizyah, kharaj, dan wakaf.
“Artinya, jika Khalifah Umar bin Khattab dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz berhasil menyejahterakan rakyat di masa pemerintahannya dengan tanpa memungut pajak, hal itu pun niscaya bisa dipraktikkan hari ini. Dengan syarat, sistem pemerintahannya sesuai dengan konsep syariah Islam, yaitu Khilafah,” tegas Abah Jufri.