Khilafah ajaran Ahlussunnah Wal JamaahKhilafah Untuk Kebaikan IndonesiaMultaqo Ulama Aswaja - ManhajiNews

Multaqo Ulama Aswaja Pesisir Selatan Jatim, Zakat Dari Orang Kaya Untuk Fakir Miskin, Pajak Sebaliknya

Tulungagung, Jatim -shautululama.co – Perbedaan Zakat dan Pajak (dharibah). Zakat disebut juga shadaqah, yaitu hak tertentu yang wajib dikeluarkan pada harta tertentu. Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah, hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang memiliki harta sampai satu nishab —setelah dikurangi hutang-hutangnya— dan sudah berjalan satu tahun (haul). Zakat ini hanya diperuntukkan untuk delapan golongan.

“Zakat dikumpulkan terus sepanjang tahun tanpa menunggu negara membutuhkan dan diletakkan di Baitul Mal. Namun, penempatan zakat harus disendirikan dengan harta lain karena berbeda dari segi perolehan, kadar yang harus dikumpulkan, dan pembelajaannya,” terang Kyai dr. Muhammad Ali Syafiuddin, pengasuh MT Islam Kaffah, Tulungagung.

Dalam pemaparannya, Kyai Ali menjabarkan perbedaan antara zakat dan pajak dalam pandangan Islam. Hal ini terkait dengan tema yang diangkat dalam Multaqo Ulama Aswaja Pesisir Selatan pada Rabu pagi (22/3/2023) itu, yaitu “Membangun Ketahanan Ekonomi Tanpa Pajak, Bisakah?”

Lebih lanjut, Kyai Ali mengatakan bahwa pajak (dharibah) adalah harta yang diwajibkan oleh Allah Swt. kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang diwajibkan atas mereka pada kondisi tidak ada uang atau harta di Baitul Mal kaum muslim.

Pajak hanya untuk menutupi kekurangan biaya terhadap berbagai kebutuhan dan pos pengeluaran yang wajib sampai terpenuhi. Setelah terpenuhi, pajak harus dihentikan.

Pajak hanya dibebankan kepada kaum muslim yang mempunyai kelebihan harta untuk menutupi kebutuhan pokok dan pelengkap dengan cara yang makruf.

Adapun kebutuhan dan pos pengeluaran yang wajib atas kaum muslimin adalah sebagai berikut.

Pertama, pembiayaan jihad. Kedua pembiayaan industri militer dan industri untuk jihad. Ketiga, pembiayaan untuk fakir, miskin, Ibnu Sabil, dan lainnya. Keempat, pembiayaan untuk gaji para tentara, para pegawai negeri, para hakim, dan pegawai lainnya. Kelima, pembiayaan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan. Keenam, pembiayaan bencana alam“. Demikianlah perbedaan antara zakat dan pajak,” pungkasnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kyai Imam Mahmudi (pengasuh MT Malem Akhad, Tulungagung), Kyai Abdul Azis Sholahuddin (pengasuh MT Islam Kaffah, Tulungagung), Kyai dr. Mohammad Ali Syafiuddin (pengasuh MT Mata Hati, Tulungagung), Kyai Yani Fachurahman (pengasuh MT Al Mubari’, Tulungagung), dan Kyai Kiswandi. Masing-masing memberikan pemaparannya terkait metode membangun ketahanan ekonomi negara tanpa pajak dari perspektif Islam.

Di akhir pemaparan pandangan para ulama, dibacakan hasil kesimpulan pertemuan pada Rabu pagi itu oleh Kyai Sanusi (pengasuh MT Qalbun Salim, Tulungagung). Secara ringkas, ada delapan poin kesimpulan yang diambil. Pertama, politik ekonomi negara Islam (daulah Khilafah) memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan) setiap warga negara, baik muslim maupun nonmuslim. Negara juga menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan, keamanan) seluruh rakyat.

Kedua, setiap warga negara Islam berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar, baik muslim maupun nonmuslim. Ketiga, Islam membagi dan mengatur kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Keempat, sumber pemasukan daulah Khilafah sangat luas, banyak, dan besar. Kelima, pajak bukan sumber pemasukan utama dalam daulah Khilafah. Pajak bersifat temporer, yang hanya dilakukan saat kas baitul mal kosong dan hanya diambil dari warga negara muslim yang kaya.

Keenam, dengan sumber pemasukan yang luas, banyak, dan besar; daulah Khilafah akan memiliki kemandirian, kedaulatan, dan sangat berpotensi menjadi negara adidaya yang kuat di masa datang.

Ulama Aswaja - Manhaji

Media dakwah online ulama aswaja manhaji, menyeru kepada kebaikan

Related Articles

Back to top button