Khilafah ajaran Ahlussunnah Wal JamaahKhilafah Untuk Kebaikan IndonesiaMultaqo Ulama Aswaja - ManhajiNews

Multaqo Ulama Aswaja Pesisir Selatan Jatim, Negara Berdaulat Tanpa Pajak Bisa

Pacitan, Jatim -shautululama.co – Ahad malam (12/3/2023) digelar sebuah pertemuan Multaqo Ulama Aswaja Pesisir Selatan yang diselenggarakan secara daring. Disiarkan secara langsung lewat saluran Youtube Dakwah Kita, acara rutin yang biasa diselenggarakan setiap bulan sekali ini biasa mengangkat pokok pembahasan kekinian yang sedang dihadapi umat.

Kali ini, acara yang dihadiri para ulama dari Pacitan dan Trenggalek itu mengangkat tema “Membangun Ketahanan Ekonomi Tanpa Pajak, Bisakah?”

Dalam sesi kalimah minal ulama, hadir enam orang ulama yang memberikan pemaparan fakta dan pembahasan berdasarkan Syariah Islam. Di awali oleh Kyai Muhammad Azzam (Pengasuh MT Khoiru Ummah, Trenggalek), Kyai Dr. Fahrul Ulum, MEI. (Pengasuh MT Al Kayyis, Trenggalek), Ustad Paryono (Pengasuh MT Ilman Nafi’a, Pacitan), Ust. Muslihuddin (Pengasuh MT Ilman Nafi’a, Pacitan), Ust. Muhammad Mufid (Pengasuh MT Ilman Nafi’a, Pacitan)

Beragam tajuk disampaikan oleh para pemateri, dimulai dari konsep kepemilikan harta, perbedaan antara zakat dengan pajak, pos penerimaan negara dalam sistem khilafah, status nonmuslim yang tidak wajib zakat, hingga soal kedaulatan ekonomi.

Secara runut, para ulama pemateri memaparkan tentang hak kepemilikan, bagaimana mengelola kekayaan aset negara, status pajak dalam negara Islam, hingga cara mewujudkan kedaulatan ekonomi. Bahkan disebutkan membangun kedaulatan ekonomi wajib hukumnya. Negara mampu berjalan tanpa utang, mandiri, kuat, bahkan digdaya.

Usai pemaparan kalimah minal ulama, acara dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan hasil kajian dalam Multaqo Ulama Aswaja Pesisir Selatan, yang dibacakan oleh Ust. Rakimin, tokoh masyarakat dari Ngadirojo, Pacitan.

Secara ringkas, ada delapan poin kesimpulan yang diambil.
Pertama, politik ekonomi negara Islam (daulah Khilafah) memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan) setiap warga negara, baik muslim maupun nonmuslim. Negara juga menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan, keamanan) seluruh rakyat.

Kedua, setiap warga negara Islam berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar, baik muslim maupun nonmuslim.

Ketiga, Islam membagi dan mengatur kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Keempat, sumber pemasukan daulah Khilafah sangat luas, banyak, dan besar.

Kelima, pajak bukan sumber pemasukan utama dalam daulah Khilafah. Pajak bersifat temporer, yang hanya dilakukan saat kas baitul mal kosong dan hanya diambil dari warga negara muslim yang kaya.

Keenam, dengan sumber pemasukan yang luas, banyak, dan besar; daulah Khilafah akan memiliki kemandirian, kedaulatan, dan sangat berpotensi menjadi negara adidaya yang kuat di masa datang.

Ketujuh, dengan jumlah muslim yang terbesar di dunia, wilayah teritorial yang sangat luas, sumberdaya alam yang melimpah, serta memiliki letak yang strategis; Indonesia layak menjadi pusat berdirinya daulah Khilafah.

Kedelapan, Allah telah menjanjikan kepada umat Islam kekuasaan, yang mampu mewujudkan suasana kehidupan masyarakat dunia yang penuh dengan keamanan dan kesentosaan.

Selanjutnya, Ust. Rakimin menutup pembacaan hasil kesimpulan dengan Surat AnNur ayat 55 dan tafsirnya dalam Tafsir Al-Quranil Adhim juz 6 hal 77 dari Al-Hafidz Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah, “Ini merupakan janji dari Allahﷻ   kepada Rasul- Nyaﷺ,  bahwa Dia   akan menjadikan umatnya sebagai orang- orang yang berkuasa di       bumi, yakni menjadi         para pemimpin manusia       dan penguasa mereka. Dengan mereka, negeri akan menjadi baik dan semua hamba Allah akan tunduk kepada mereka.” (Rch/DK)

Ulama Aswaja - Manhaji

Media dakwah online ulama aswaja manhaji, menyeru kepada kebaikan

Related Articles

Back to top button