
Blitar Jatim, -shuautululama.co- “Dalam negara Islam (daulah Khilafah), pajak bukan sumber pemasukan utama. Sifatnya hanya temporal, yaitu pada saat kas baitul mal (kas negara) kosong. Selain itu, pajak hanya diambil dari muslim yang kaya”.
Hal ini disampaikan oleh KH Abah Muhajir (Pengasuh MT Al Hijrah, Blitar), dengan tajuk Perbedaan antara Zakat dan Pajak. Dalam Syariat Islam, pajak disebut dengan dharibah. Mengutip pendapat dari Syaikh Abdul Qadim Zallum, Abah Muhajir menerangkan definisi dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah SWT. kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada saat Baitul Mal tidak memiliki uang atau harta.
Setelah uang di Baitul Mal sudah banyak, dharibah tidak diberlakukan. Selain itu, dharibah hanya diberlakukan bagi umat muslim dan digunakan untuk kepentingan umat Muslim, sebagai wujud jihad mereka untuk mencegah datangnya bahaya yang lebih besar jika Baitul Mal kosong.
“Atas dasar itulah, konsep dharibah punya perbedaan dengan konsep pajak modern. Jika dharibah bersifat kondisional, pajak berlaku secara berkelanjutan. Di samping itu, dharibah hanya dipungut dari orang-orang Islam yang kaya, sedangkan pajak diambil dari siapa saja tanpa membedakan agama,” terang Abah Muhajir.