Khilafah ajaran Ahlussunnah Wal JamaahKhilafah Untuk Kebaikan IndonesiaMultaqo Ulama Aswaja - ManhajiNews

Multaqo Ulama Aswaja Kediri, Jatim, Tanpa Syariat Islam, Rakyat Dibebankan Pajak

Kediri, Jatim -shautululama.co -Pengasuh Majelis kajian Fiqih Muamalah Ustadz Ahsan Mengatakan Jika Negara Mengolah harta kepemilikan umum tanpa mengunakan Syariat Islam, maka pendapatan negara di bebankan kepada Rakyat dengan Pajak.

“Sejatinya ketika Kepemilikan Umum di kelolah sesuai Syariat Islam, maka rakyat tidak dibebankan pajak” Ungkapnya dalam Kegiatan Multaqo Ulama Aswaja kediri: *Membangun Ketahanan Ekonomi tanpa Pajak, Bisakah?* (20 maret 2023)

Ustadz Ahsan menambahkan dalam syariat Islam harta kepemilikan umum itu meliputi padang rumput (hutan), air, dan api (sumber energi). Yang mana dikelola sesuai syariat Islam maka tidak akan membebankan rakyat dengan pajak dinaikan. “Kesalahan pengelolahan ini mengakibatkan pendapatan negara berasal dari pajak,” Imbuhnya

Ketika Kepemilikan Umum itu dikelolah sesuai Syariat Islam maka pendapatan Baitulmal bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga tidak ada pajak. “Jadi Sebenarnya, Ketahanan ekonomi dalam Islam itu tanpa pajak” Tegasnya

“Kecuali dalam kondisi paceklik, dalam syariat Islam bolehkan membolehkan negara memungut pajak namun hanya pada orang orang kaya saja, tidak kepada setiap rakyat yang membebankan rakyat sebagaimana hari ini terjadi,” Bebernya

Selain Ustadz Ahsan, dalam Acara Multaqo ulama Aswaja Kediri Yang di hadiri oleh para Kyai dan Ulama itu, Hadir Pula Pembicara Lainnya yakni : Gus Rusdi, Gus Amar Khalid, Gus Abu Qonita, dan Kyai Muzamil [] *Abi Nayyara*

Ulama Aswaja - Manhaji

Media dakwah online ulama aswaja manhaji, menyeru kepada kebaikan

Related Articles

Back to top button