Khilafah ajaran Ahlussunnah Wal JamaahKhilafah Untuk Kebaikan IndonesiaMultaqo Ulama Aswaja - ManhajiNews

Multaqo Ulama Aswaja Jawa Barat: Ganti Sistem Sekuler-Demokrasi-Kapitalistik dengan Syariah Islam Kaffah dan Khilafah!

Bandung, Jabar -shautululama.co – Forum Ukhuwah Ulama Aswaja (FUUA) Jawa Barat kembali menyelenggarakan Multaqo Ulama Aswaja se-Jawa Barat bertajuk “Pengesahan RUU KUHP, Perppu Cipta Kerja, Ancaman Disintegrasi Papua, bentrok TKA Cina dan Indonesia di Morowali Utara” pada Rabu, 1 Pebruari 2023. Selain dihadiri oleh jemaah dari berbagai kota di Jawa Barat secara online, kegiatan ini dihadiri langsung (offline) oleh perwakilan ulama-ulama dari kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Koordinator FUUA Jabar, Ajengan DR. Hakim Abdurrahman mengatakan,”Taqiyuddin An-Nabhani telah menjelaskan bahwa ada dua ranah yang saat ini bekerja berdasarkan ideologi sekuler-demokrasi-kapitalisme. Yakni ranah pemerintahan dan ranah ekonomi sehingga menyebabkan kesengsaraan bagi umat manusia. Dan hal itu terbukti dalam berbagai peristiwa di awal tahun 2023 seperti; pengesahan RKUHP, peraturan pemerintah pengganti UU Ciptaker, menguatnya disintegrasi papua dan bentrok TKA China dan pekerja lokal.”

KH. Khoiruddin dari Aswaja Kabupaten Bandung Barat, mengingatkan, “Rasul SAW telah bersabda: Islam datang dalam kondisi terasing dan akan kembali dalam keadaan asing. Tak ubahnya lampu, apabila kita mendekat kepada Islam maka semakin terang dan sebaliknya. Maka, tiada cara untuk mengembalikan cahaya Islam kecuali kita mau menanggung resiko dalam mengembalikan tegaknya Islam dalam kehidupan.”

Sementara, Ajengan Abah Edi Abdul Hafizh dari Sumedang memberikan tekanan, “Perppu Ciptaker yang digadang-gadang untuk membuka lapangan pekerjaan, tapi justru menjadi karpet merah bagi asing untuk mengeruk SDA di negeri ini. Padahal SDA di dalam Islam diperuntukan untuk kepentingan Umat. Sungguh, lahirnya perppu ini adalah kedzaliman penguasa dan bertentangan dengan Syariat”

Sedangkan Ajengan Furqonuddin Nugraha dari Kota Bandung menuturkan bahwa, “Allah SWT berfirman: Apakah hukum jahiliyah yang merkea cari? hukum mana yang lebih bagus dibandingkan hukum Allah bagi orang-orang yang yakin. Maka, kita harus meyakini bahwa hukum pidana Islam adalah hukum yang benar. Sedangkan hukum pidana buatan manusia wajib dikerdilkan.”

Kyai Wahid Abu Hisyam dari Kabupaten Bandung menjelaskan, “Islam menjamin kesejahteraan dengan sistem ekonominya karena datang dari Yang maha sempurna, Allah SWT. Penerapan syariat akan mewujudkan maqashid syariah dimana manusia akan terlindungi kehormatan, kesetiaan agama, keselamatan dirinya, hartanya, akal dan hak miliknya”

Demikian juga Ajengan Hendi dari Kabupaten Bandung juga menyatakan, “Tidak memperdulikan agama termasuk bentuk pelecehan. Maka, ketika ada UU KUHP atau UU Ciptaker yang bukan berasal dari Islam namun abai untuk menolaknya maka hal itu adalah bentuk pelecehan karena Allah SWT sudah membuat Syariat, eh malah manusia membuatnya sendiri. Jadi, kembalilah kepada Islam, Syariat Islam dan Khilafah”

Ajengan Syahid Al Ghifari dari Garut menegaskan, “Pada hari ini, banyak sekali yang membawa seolah-olah Islam namun bukan berasal dari Islam. UU KUHP maupun UU Ciptaker hakikatnya adalah hukum buatan manusia. Maka, tentu kita para Ulama memiliki tujuan yang sama untuk menegakan hukum Syariah yang hanya bisa diterapkan dengan mewujudkan Khilafah”

Ajengan Asep dari Priangan Timur pun menyatakan, “Kita harus menunjukan kepada orang-orang yang membenci Islam bahwa kita menolak investasi asing yang sesungguhnya tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat. Belum lagi ugal-ugalannya ijin yang mempermudah dalam penguasaan SDA menyebabkan banyak kerusakan dan berimbas pada bencana.”

Pada bagian pernyataan sikap, Ajengan Budi Saifullah, menyampaikan, “Ulama Aswaja Jawa Barat menyatakan bahwa: (1) Menolak UU KUHP karena akan mewujudkan ketidakadilan dan melanggengkan kepentingan segelintir orang. (2) Menolak UU Ciptaker yang membuka karpet merah bagi investor. (3) Bentrokan TKA Cina dengan pekerja lokal adalah bukti kesalahan manajemen SDA di bawah undang-undang kapitalistik.

Ulama Aswaja - Manhaji

Media dakwah online ulama aswaja manhaji, menyeru kepada kebaikan

Related Articles

Back to top button