
Gresik, Jatim, -shautululama.co – Kemelut DPR, Menkopolhukam, Kemenkeu atas terkuaknya kasus korupsi di Kementrian Keuangan oleh PPATK, yang nilainya mencapai 349 Triliun mendapatkan tanggapan serius dari ulama Aswaja di Gresik Jawa Timur. Dalam forum multaqo Ramaddhan 1444H para ulama mengulas perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, Sabtu, 15 April 2023, yang disiarkan melalui channel youtube Dakwah giri.
Para ulama yang hadir dalam acara ini menyampaikan pandangannya terkait dengan korupsi (ghulul) yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Dalam pandangan syariah Islam korupsi (ghulul) merupakan tindakan kejahatan yang pelakunya harus dihukum berat, karena perilaku korupsi dapat menyebabkan penderitaan pada rakyat. Jatah anggaran yang mestinya bisa digunakan untuk kepentingan rakyat, dicuri untuk kepentingan diri sendiri ataupun kelompoknya.
Dalam khasanah hukum Islam, pada masa Nabi Muhammad saw, sudah ada sejumlah kasus korupsi dalam berbagai bentuknya. Nabi saw kemudian mewanti-wanti kepada para umatnya agar perbuatan tercela ini betul-betul dihindari. Beliau saat mengutus Muโadz bin Jabal ke Yaman untuk membina masyarakat setempat mengenai zakat, sebelum berangkat, Rasul sempat berpesan kepada Muโadz agar tidak korupsi sesampainya di sana.
Nabi saw mengingatkan Muโadz bahwa orang yang melakukan tindakan korupsi kelak akan memperoleh balasan dosanya di hari kiamat.
Peristiwa ini direkam oleh hadits riwayat Imam At-Tirmizi berikut.
Artinya, โDari Muโaz bin Jabal, ia berkata, โRasulullah saw mengutus saya ke Yaman. Ketika saya baru berangkat, beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil saya kembali. Maka saya pun kembali dan beliau berkata, โApakah engkau tahu aku mengirimmu orang untuk kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izin saya, karena hal itu adalah ghulul (korupsi). Dan barang siapa berlaku ghulul, maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat. Untuk itulah aku memanggilmu. Sekarang berangkatlah untuk tugasmu.โโ (HR At-Tirmidzi)
Hadir dalam multaqo kali ini sejumlah ulama aswaja Gresik antara lain: KH. Ahmad Najib, Kyai Adam Cholil al Banthany, Kyai Muzakki, Kyai Abdul Aziz, KH. Muhajir, Kyai Mifthahul Khoir dll.
Dalam rekomendasi multaqo kali ini para ulama Aswaja Gresik menyerukan bahwa:
1. Korupsi (ghulul) dan khianat adalah haram. Pejabat akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat kelak
2. Korupsi sebagai kejahatan ektra ordinary adalah ancaman nyata, maka pelakunya harus dihukum berat
3. TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) 349 T, melukai rakyat, wajib diusut tuntas
4. Bulan Ramadhan, saatnya kita kembali ke fitrah dengan penerapan syariah menyeluruh sehingga Islam akan menjadi rahmat semesta alam.
5. Penerapan syariat Islam secara kaffah di dalam sistem Khilafah Islamiyyah akan menghilangkan segala bentuk kedhaliman, ketidak-adilan, kecurangan, keculasan, pengkhianatan,