
Tapal Kuda, Jatim – shautululama.co- Sistem ekonomi Islam mendorong negara, masyarakat dan individu menuju kesejahteraan dan kemajuan ekonomi yang selaras dengan syariah Islam. Pernyataan ini disampaikan Ustaz Nur Hidayat dalam kegiatan Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda 1444 Hijriah, Selasa, 21 Maret 2023.
“Dalam sistem Islam itu bisa menjadikan ekonomi yang maju tanpa pajak. Terkait dengan pajak yang kami soroti ada dua hal, yang pertama adalah bahwa membuktikan matinya hati nurani penguasa. Karena apa? Karena saat ini rakyat dalam kondisi ekonomi terjepit kemudian dibebani dengan pajak,” ungkap Ustaz Nur Hidayat dalam acara yang bertajuk, “Membangun Ketahanan Ekonomi Tanpa Pajak, Bisakah?”.
Pengasuh Majelis Taklim At Taqwa ini juga membeberkan pajak yang berlaku di sistem kapitalisme jelas bertentangan dengan Islam dan sebuah ketidakadilan bagi rakyat. Karena pajak diberlakukan pada setiap barang dan jasa yang dibutuhkan oleh rakyat dari golongan ekonomi atas maupun bawah yang sedang kekurangan.
“Dan yang kedua yang ingin kami sampaikan adalah bahwa apakah pajak dalam pandangan Islam. Pajak dalam negeri ini jelas-jelas tidak sesuai dengan pandangan Islam karena ini sebuah kezaliman. Pajak dalam Islam dikhususkan bagi umat Islam dan dikhususkan umat Islam yang mampu,” ujar Ustaz Nur Hidayat.
Sistem ekonomi Islam dalam kekhilafahan tidak bertumpu pada pajak. Bahkan pajak atau dhoribah adalah pemasukan yang terakhir bagi negara apabila pendapatan dan kas Baitul Mal sedang kosong dan berlaku bila ada keperluan genting. Negara khilafah memiliki sumber APBN yang banyak dan bervariasi diantaranya adalah (a) Sektor kepemilikan individu, misal: sedekah, hibah, zakat, dsb. (b) Sektor kepemilikan umum, misalnya pertambangan, minyak bumi, gas, batubara, kehutanan, dsb dan (c) Sektor kepemilikan negara, semisal jizyah, kharaj, ghanimah, fa’I, ‘usyur, dsb.
“Bisa dikatakan jahil apabila ada yang mengatakan bahwa khilafah itu akan menghilangkan maqashid syariah dan bisa merusak tatanan negara. Sebagaimana yang disampaikan Imam Al Mawardi, khilafah adalah pengganti kenabian dalam mengurusi urusan agama dan mengurusi urusan dunia,” pungkasnya. [Wyn]