Khilafah ajaran Ahlussunnah Wal JamaahKhilafah Untuk Kebaikan IndonesiaMultaqo Ulama Aswaja - ManhajiNews

Multaqa Ulama Aswaja Pantura Lamongan Jatim, Pajak Mendholimi, Zakat Mensejahterakan

Lamongan, Jatim -shautululama.co -Kasus dugaan aliran mencurigakan 300 T di kemenkeu, buntut kasus penganiayaan seorang pemuda oleh anak seorang pejabat di dirjen pajak, cukup mencengangkan publik. Betapa tidak, disaat kondisi keuangan masyarakat yang lesu, daya beli yang turun, pengangguran dan kemiskinan meningkat, masyarakat disuguhi pamer gaya hidup mewah keluarga pejabat.

Ironis memang, disaat masyarakat ditekan untuk membayar pajak, pejabat pajaknya bergelimang kekayaan dan harta yang tidak sepadan dengan penghasilannya sebagai pejabat atau ASN.
Walhasil muncul opini publik yang viral di medsos, gerakan untuk tidak membayar pajak.

Untuk mengkaji dan mendalami masalah tersebut berikut akar masalahnya, para ulama aswaja Pantura mengadakan Multaqa Ulama Aswaja Pantura yang kebetulan berdekatan dengan awal bulan Ramadhan 1444 H, sehingga rangkaian acara tersebut digelar bersamaan dengan Tarhib Ramadhan.

Setelah acara dibuka oleh Ust. Fajar selaku host, dilanjutkan dengan sambutan shahibul hajah, Kyai Surur. Beliau memberikan pengantar mengenai acara multaqa dan tarhib Ramadhan tersebut.

Selanjutnya disampaikan secara berturut-turut kalimah minal ulama, yang pertama oleh kyai muda Hari Iswahyudi yang menyampaikan ucapan marhaban ya Ramadhan, sekaligus menekankan tentang pentingnya menjadikan Ramadhan sebagai momentun untuk melakukan perubahan ke arah yang diridloi oleh Allah SWT.

Setelah itu Ust. At Khan, memaparkan secara ringkas kasus di lingkungan perpajakan dan di kementerian keuangan, sekaligus menjelaskan akar masalahnya yakni sistem yang kapitalistik dan sekular. Dimana hidup didominasi dengan kapital (harta) seraya mengabaikan tuntunan agama. Sehingga cara-cara menarik paksa pajak menjadi tumpuan utama dalam APBN, yang jika tidak terpenuhi dari sektor pajak, maka negara akan menambah hutang.

Kemudian KH. Mudhofir menjelaskan apakah pajak ada dalam sistem hukum Islam, dalam khazanah fiqih Islam. Walau ada sebagain ciri yang mirip dengan dlaribah, namun tidak bisa disimpulkan bahwa pajak ada dalam sistem hukum Islam, karena perbedaannya terlalu banyak.

Kalimah minal ulama diakhiri dengan penyampaian Gus Shohibul Huda, yang memaparkan bahwa konsep negara Islam itu kuat dan mandiri tanpa pajak dan tanpa hutang. Apakah bisa? Bisa, karena pendapatan negara cukup besar, baik dari pos pemilikan individu, pemilikan umum maupun pemilikan negara.

Selanjutnya acara ditutup dengan doa yang dibacakan oleh Kyai Taufiq.

Ulama Aswaja - Manhaji

Media dakwah online ulama aswaja manhaji, menyeru kepada kebaikan

Related Articles

Back to top button