Khilafah ajaran Ahlussunnah Wal JamaahKhilafah Untuk Kebaikan IndonesiaMultaqo Ulama Aswaja - ManhajiNews

Multaqa Ulama Aswaja Mataraman Jatim, Kapitalisme-Demokrasi Biang Penguasaan SDA oleh Asing-Aseng

Ngawi, Jatim, shautululama.co – Sabtu 28 Januari 2023, Sejumlah Alim ulama berkumpul dalam Acara Multaqo Ulama Aswaja Mataraman, dalam Multaqo ulama Aswaja Mataraman utk sekian kalinya ini mengangkat tema, Bentrok TKA China vs Pekerja Indonesia di Morowali dan Solusinya Dalam Perspektif Politik Islam.

Nampak Hadir dalam acara tersebut dan duduk di tempat kehormatan KH dr. Muhammad Amin, SpMk, MKed.Klin, Ustadz Ahmad Sakun, Ustadz Muzammil, M.Pdi. , Ustadz Darsono, S.Pd, Ustadz Hadi Mulyono, Ustadz Muhammad Ilham Yahya, S.Sos, Ustadz Suparlan, Kyai Kadi An-nawiy, dan ulama sepuh dari Ngawi, Ustadz H. Sugito. Acara juga dihadiri oleh para muhibbin kurang lebih 70 orang.

Acara dibuka oleh MC Ustadz Nurhadi, S.Pd, dilanjutkan dengan lantunan bacaan ayat suci alqur’an oleh Ustadz Puthut Setiawan, seorang da’i muda, dengan suara khasnya yang bisa memukau hadirin.

Acara dilanjutkan sambutan shohibul hajat oleh KH. dr. Muhammad Amin, SpMk, MKed.Klin dari Ulama Aswaja Mataraman. Lalu dilanjutkan dengan Kalimat Minal Ulama.

Kalimatun minal ulama pertama disampaikan oleh Ustadz Ahmad Sakun (UAS) dari Pengasuh Majelis Taklim Al Mustanir. Beliau juga seorang Ketua Takmir Masjid di salah satu masjid di desa Kartoharjo, sekaligus juga Ketua RT, jabatan untuk pengabdian dan pengorbanan di tengah-tengah masyarakat,

UAS menyampaikan _”Bentrokan antara tenaga kerja asing (TKA) asal China dan tenaga kerja Indonesia (TKI) pecah di area pabrik smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (14/1) malam. Dua pekerja, yaitu XE (30) TKA China dan MS (19) TKI asal Parepare, meninggal dunia dalam peristiwa nahas itu. Polisi mengatakan telah menangkap 71 orang terkait insiden itu, dengan 17 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.”_

“Bentrokan tersebut disinyalir akibat banyaknya TKA asal China dan perlakuan yang _”istimewa”_ terhadap mereka. Sementara itu tenaga kerja lokal (Indonesia) mengalami ketidak-adilan.

Pangkal dari problema di atas sebenarnya berasal dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah, yakni adanya Undang Undang Ciptaker dan Perppu Ciptaker”.

Ustadz Darsono, S.pd, (UD) Ulama Aswaja Ngawi yang mendapatkan kesempatan ketiga dalam kalimatun minal ulama menyambung apa yang telah disampaikan oleh Ustad Ahmad Sakun, Ustad Darsono menyampaikan
“Penerbitan Perpu yang merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Dari kajian yang dilakukan oleh para pakar regulasi tersebut lebih memihak kepada (kepentingan) investor (domestik dan asing) daripada pekerja. Selain itu regulasi tersebut juga menjadi pintu yang sangat lebar bagi masuknya TKA (khususnya asal China) dan pemberian hak istimewa kepada mereka.

Lahirnya UU ciptaker (yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat) dan terbitnya PERPU ciptaker merupakan hasil dari sistem demokrasi. Di dalam sistem demokrasi peraturan yang cacat sekalipun tetap saja bisa dibuat dan diberlakukan.
Karenanya, penyelesaian yang mendasar dan tuntas adalah dengan membuang sistem demokrasi beserta ideologi yang mendasarinya, yaitu kapitalisme.

Bagi orang yang beriman kepada Allah _Subhanahu wa Ta’ala_ dan hari akhir wajib menjadikan hukum syariat Islam sebagai satu-satunya pilihan untuk mengatur kehidupan (baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dll) serta wajib meyakini bahwa hanya hukum syariat Islam adalah satu-satunya hukum yang adil dan menciptakan keadilan dan kepastian hukum”.

Ulama Aswaja - Manhaji

Media dakwah online ulama aswaja manhaji, menyeru kepada kebaikan

Related Articles

Back to top button