Khilafah ajaran Ahlussunnah Wal JamaahKhilafah Untuk Kebaikan IndonesiaMultaqo Ulama Aswaja - ManhajiNews

Multaqa Ulama Aswaja Kediri Raya, Utang Luar Negeri Membuka Pintu Asing Kuasai Negeri Kita

Kediri, Jatim -shautululama.co – Acara Multaqo Ulama Aswaja Kediri Jawa Timur, yang dilangsungkan pada Senin, 20 Maret 2023. Dengan Tema *Membangun Ketahanan Ekonomi Tanpa Pajak, Bisakah?* Dihadiri oleh Para Kyai, Ulama dan Asatidz Se Kediri.

Acara ini dilangsungkan untuk menegaskan peran atau posisi ulama dalam melihat kondisi umat saat ini, dengan menyampaikan nasehat-nasehatnya, agar ummat tidak tersesat, Imbuh shohibul Hajat Ustadz Yusuf.

Turut Hadir dalam acara Multaqo Ini Ustdz Ahsan dari FKU ASWAJA Kab. kediri Sebagai pembicara Pertama, yang menyampaikan bahwasanya Syariat Islam itu membagi harta kepemilikan menjadi 3 bagian, Yaitu 1. Harta Kepemilikan Pribadi, 2. Harta Kepemilikan Negara, Dan 3. Harta Kepemilikan Umum.

Dan Yang sering terjadi masalah adalah Harta kepemilikan umum yang meliputi Padang rumput, Air dan Api (Sumber energi), Selalu di ambil oleh negara dan di serahkan kepada Asing untuk di kelola. Pengelolaan yang tidak sesuai syariat Islam Inilah yang Pokok Masalah Ketahan Ekonomi Negara Harus dengan wajib Pajak Kepada setiap warga negara.

Senada dengan itu, Pembicara kedua Gus Rusdi (FKU ASWAJA Kab. Kediri), menjelaskan bahwa pajak yang bermakna memungut /menarik harta setiap warga negara tanpa pandang bulu miski maupun kaya, dalam Islam Disebut Jibaya, “Itu diharamkan negara berlaku demikian, dan itulah yang digunakan saat ini di sistem kapitalis/sosialis,” Ungkapnya.

Gus Rusdi Menambahkan, dalam Islam hanya mengenal zakat yang mana zakat ini sifatnya wajib bagi Kaum Muslim sehingga tanpa ditarik pun, zakat sudah menjadi kewajiban kaum Muslim untuk menunaikan ketika hartanya sudah mencapai shof

Dan pajak dalam makna penarikan harta warga negara, bila mana terjadi musim paceklik itu di bolehkan, namun hnya kepada warga negara yang Mampu dan dengan waktu yang singkat tidak setiap saat. Tambahnya dikutip dari Qitab Nidhomul I’itisodi.

Dan Pada pembicara Ke tiga, Gus Amar ( FKU Aswaja Kab. kediri) Pun menambahkan, bahwa Bagi siapa yang mengambil/memungut Harta rakyat lewat pajak maka dia akan di masukkan kedapan Neraka Sebagaimna Hadist Rasulullah SAW dari riwayat Abu Hurairah “orang yang memungut pajak ada Di Neraka”. Untuk itu, pada dasarnya Pajak Dalam Islam itu Haram dan tidak ada. Sehingga negara dalam sistem Khilafah tanpa pajak ekonomi tetap bisa berjalan.

Di samping itu, Ustdz Abu Qonita (FKU ASWAJA Kota Kediri) sebagai pembicara keempat, menjabarkan bahwa dalam negara yang menerapkan Syariat Islam, Non muslim Tidak di wajibkan Pajak dan berhak mendapatkan pelayanan yang sama sebagaimna kaum Muslim. Namun perlu diperhatikan bahwa non muslim disini yang tidak diwajibkan pajak dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan kaum muslim hanya non muslim/Kafir Dzimmi orang-orang  kafir yang taat pada hukum Islam yang diterapkan.

Menyambung hal Itu, kyai Muzammil ( FKU Aswaja Kota Kediri) selaku pemateri Kelima, menuturkan bahwa negara yang berdaulat itu adalah negara yang berdaulat dari sisi Ekonomi, karena negara yang tanpa kedaulatan ekonomi, maka negara itu rentan untuk melakukan hutang luar negeri.

Kemudian beliau menambahkan, Menurut Syeh Abdul Qodir Zallum bahwa hutang luar negri itu haram dan Juga Riba, dan sampai suatu negara Berhutang, itu artinya Negara itu membuka jalan kepada pemberi Hutang untuk menguasai Neraga nya.

Lalu bisakah Negara tanpa Hutang,..? Bisa, bagaimna caranya?, Menjadikan negara indonesia ini berdasar syariat Islam dalam sistem Khilafah, “Jika tidak dengan Syariat Islam maka sampai kapan pun indonesia tidak akan bisa lepas dari Hutang yang mana tercatat Indonesia sudah mulai berhutang itu pada tahun 1971 lalu,” tutupnya.

Terakhir, acara di tutup dengan pembacaan Hasil Kajian Multaqo Ulama Aswaja Kediri Jawa timur, oleh Kyai Muarifin. [] *Abi Nayyara*

Ulama Aswaja - Manhaji

Media dakwah online ulama aswaja manhaji, menyeru kepada kebaikan

Related Articles

Back to top button