
Garut, Jabar, shautululama.co – Multaqo Ulama Aswaja Garut dengan tema “Menyoal Pengesahan RUU KUHP, Perppu Cipta Kerja, dan Ancaman Disintegrasi Papua, serta Potensi Intervensi Asing Lewat Lelang Kepulauan Widi Maluku Utara ” Para Ulama dari segala penjuru Garut berkumpul di Mesjid Al-Ukhuwah, Karangpawitan Kabupaten Garut, untuk bersuara.
Pada multaqo kali ini para ulama aswaja Garut menyampaikan pernyataan sikap dengan poin-point sebagai berikut. Ulama Ahlu Sunnah Wal Jama’ah Garut menyerukan masyarakat pada umumnya, khususnya kaum muslimin dan birokrat pemerintahan agar:
- Menolak disahkannya RUU KUHP karena berpotensi akan lahirnya otoritarianisme, serta maraknya kezaliman, karena ketidakadilan yang dipertontonkan. Hal itu dikarenakan UU KUHP hanya untuk melanggengkan kepentingan segelintir kelompok. Kepentingan segelintir kelompok yang diduga kuat merampas kepentingan rakyat. Sehingga, dengan UU ini, kebijakan-kebijakan yang tidak adil dan menzalimi rakyat akan sulit dikritik. Karena kritik mudah sekali dikriminalisasi karena UU KUHP ini.
- Menolak PERPPU Cipta Kerja. PERPPU ini jelas cacat prosedural. Tidak ada kegentingan yang memaksa. PERPPU Cipta Kerja substansinya adalah karpet merah untuk investor, para oligarki yang ingin mempertahankan ambisi mereka dengan mengeruk banyak kekayaan rakyat lewat bisnis pertambangan, perkebunan, dll. PERPPU ini jauh dari keinginan untuk mensejahterakan rakyat.
- Menyadari bahwa problem disintegarsi bangsa berakar dari diterapkannya politik ekonomi kapitalisme. Akibatnya potensi yang begitu luar biasa dari kekayaan rakyat berupa barang tambang, hutan, kekayaan lau, dsb pada akhirnya dikuasai oleh segelintir orang, segelintir perusahaan yang notabene adalah perusahan asing yang meniscayakan munculnya berbagai macam konfik ketidak-adilan yang memicu konflik disintegrasi.
- Menyadari bahwa segala peraturan perundangan sudah semestinya bersumber dari Allah SWT. Maka UU terkait Pindana, Perdata, Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan semua bentuk perundangan lainnya mutlak harus bersumber dari Allah SWT yang tertuang di Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas.
- Menyeru kepada seluruh kaum muslimin, kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama ulama sebagai warosatul anbiya warmursalin, uyunul ummah agar bersama-sama menegakkan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah ala minhajin nubuwwah. Karena hanya Khilafah lah yang akan menjadikan Allah SWT sebagai satu-satunya sumber hukum.