
Surabaya Barat, shautululama.co – Munculnya Undang – Undang Ciptaker kemudian dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK dan terbit Perpu Ciptaker No. 2 Tahun 2022 adalah hasil Perundangan dan peraturan yang lahir dari penerapan sistem Kapitalisme – Demokrasi Sekuler di Indonesia.
Keberpihakan terhadap pengusaha dan pemilik modal (Oligarki) sangat kentara bahkan disinyalir lahirnya peraturan ini yang menyebabkan berbondong – bondongnya TKA terutama dari China datang ke Indonesia.
Dengan alasan investasi, China mendominasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang strategis bahkan sekaligus tenaga kerja ahli dan tenaga kerja kasarnya / non ahli didatangkan langsung dari China.
Terlebih perlakuan yang berbeda antara TKA China dan Tenaga kerja Indonesia, TKA China mendapatkan perlakuan yang istimewa sementara Tenaga kerja lokal Indonesia seperti mendapatkan ketidak-adilan dalam upah maupun perlakuan dari perusahaan.
Ketidakadilan inilah yang menjadi pemicu terjadinya bentrokan antara TKA China dengan TKI lokal di PT. GNI, Morowali, Sulawesi Tengah. Ulama, Asatidz, Kyai dan Tokoh Masyarakat Surabaya Barat, berkumpul sebagai muhasabah dan memberi masukan kepada penguasa,terkait insiden bentrokan di Morowali, dengan perpektif Politik Islam.
Undang – Undang dan Peraturan yang tidak memenuhi rasa keadilan juga akan menjadi Bom Waktu yang suatu saat bisa meledak di tempat -tempat lain, tidak hanya di Morowali saja, demikian yang disampaikan olah Ust Drs. Muhammad Ismail Izzudin dari Majelis Taklim Al Mukmin Surabaya, selaku pembicara pertama dalam Multaqo Ulama Aswaja Surabaya Barat.