Madura, Jawa Timur (Shautululama)—Pembahasan syariah dan khilafah disampaikan oleh lisan ulama yang mukhlis dalam Multaqo Ulama Aswaja Jawa Timur dan Bali, Sabtu (29/1/2022). Bertema “ISLAM MENGHARAMKAN REZIM DZALIM, KRIMINALISASI ULAMA DAN AJARAN ISLAM”.
KH Mohammad Yasin, Pengasuh PP Al-Fattah Jember, hadir memberikan tausiyah dalil kewajiban khilafah.
“Sistem pemerintahan yang diwajibkan Rabbul ‘Alamin. Tidak lain dan tidak bukan sistem itu bernama Khilafah. Dan sistem ini kewajibannya syar’an bukan ‘aqlan. Bukan akal-akalan dari siapapun, tapi betul-betul diwajibkan oleh syariah Islam. Dalil yang menunjukkan hal itu sangat lengkap sekali,”tegasnya.
Almukarrom KH Yasin menegaskan tiga alasan kewajiban syariah dan khilafah. Buktinya dari dalil al-Quran, Hadits, dan Ijma’ Sahabat.
Allah SWT berfirman:”Hukumilah di antara manusia dengan hukum dari Allah. Dan jangan sekali-kali mengikuti hawa nafsu mereka.”
“Ayat ini menjelaskan bahwa khitob (seruan) kepada rasul juga merupakan seruan kepada umatnya. Jadi umat Islam diwajibkan menerapkan hukum syariah Islam. Tidak bisa syariah Islam diterapkan tanpa khilafah ‘ala minhajin nubuwwah,”jelas KH Yasin.
Tambahnya, Begitu juga dalil dari hadits yaitu “Barangsiapa yang melepaskan tangan dari ketaatan maka nanti di akhirat tidak ada yang membela. Tidak punya hujjah di hadapan Allah. Barangsiapa yang mati dan di pundaknya tidak ada baiat kepada khalifah. Maka matinya adalah mati seperti orang jahiliyah.”
Hadits ini menegaskan bahwa kita diwajibkan menengakkan khilafah dengan bait kepada khalifah. Siapa pun yang tidak berbaiat disifati Rasullah seperti mati jahiliyah. Wal’iyadzu billah. Di sini tidak ada perkecualian. Walaupun berpuasa setiap hari. Berhaji tiap tahun. Dengan hadits ini al-faqir memahami matinya tetap mati jahiliyah kalau tidak punya baiat kepada khalifah yang menerapkan sistem khilafah.
“Mudah-mudahan siapa saja yang memiliki niatan berjuang bersama-sama akan menegakkan khilafah, dikecualikan Allah SWT dengan kata-kata mati seperti mati jahiliyah,”harapnya.
Ada juga dalil yang menunjukkan dalil keajiban khilafah yaitu ijma’ sahabat. Ketika rasul wafat pada Senin pagi, tapi dikuburkan sampai Rabu tengah malam. Para sahabat tidak terburu-buru menyelesaikan jenazah.
“Padahal harus disegerakan? Ternyata ada hal yang lebih penting yaitu membaiat penggati rasulullah SAW. Bukan pengganti sebagai kenabian, tapi pengganti sebagai pengganti pemimpin negara yang menerapkan syariah Islam,”beber Pengasuh PP Al Fattah itu.
Alhamdullilah malam Rabu sahabat berhasil membaiat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Dengan itu sudah menjadi bukti dan dalil wajibnya menegakkan khilafah.
“Itulah bukti. Masih kurang apalagi? Sudah lengkap dalil kewajiban menerapkan syariah dan khilafah,”tutupnya.[]