
Probolinggo, Jatim (shautululama) – “Haram hukumnya negara memposisikan dalam pengelolaan migas dan energi sebagai pedagang dihadapan rakyatnya atau mempoisisikan sebagai daulah jibaayah (negara pemalak).,” Pernyataan tersebut diungkapkan Oleh Shohibul Fadhilah Al Mukarrom Ustadz Indra Fakhruddin, Selaku Direktur Rumah Inspirasi Perubahan Kota Probolinggom pada acara [LIVE] Bromo Bermartabat Multaqo Ulama Tapal Kuda 1443H bertajuk “Rencana Kenaikan TDL, Pertalite, LPG: Kezaliman.” (Selasa, 5/7/2022).
Beliau menegaskan, “Haram hukumnya negara memposisikan dalam pengelolaan migas dan energi sebagai pedagang dihadapan rakyatnya atau mempoisisikan sebagai daulah jibaayah (negara pemalak). Sehingga paradigma ‘subsidi’ dalam perspektif islam sebenarnya tidak ada, karena memang hal itu sudah menjadi tugas pokok negara”.
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya : Pemimpin Negara adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari).
“Seorang pemimpin seharusnya mengerti tentang kondisi rakyatnya. Setia untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Bukan menindas dan menzalimi rakyatnya. Allah mengharamkan surga untuk pemimpin yang tidak setia kepada rakyatnya”. Tegas beliau.
مَنِ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً ثُمَّ لَمْ يُحِطْهَا بِنُصْحٍ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ
Artinya : Siapa saja yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak mencurahkan kesetiaannya, maka Allah haramkan bagi dirinya surga (HR al-Bukhari dan Muslim).
Akhirnya, Beliau menyimpulkan bahwa, “Kesalahan dalam pengelolaan Migas serta energi ini merupakan dosa karena menyimpang dari aturan Sang Pemilik Aturan yang kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT”. Pungkas beliau.