
Madura, Jawa Timur, -shautululama.co – Sabtu, 29 April 2023, bertepatan dengan 9 Syawal 1444, Forum Komunikasi Ulama Ahlus sunnah wal Jamaah Jawa Jatim (FKU Aswaja Jatim) dalam kesempatan halal bi halal mengundang para Habaib, ulama, kyai pengasuh pondok pesantren serta para muhibbin untuk menyambung silaturahmi dan memperkuat syuur jamaai diantara ulama di bulan Syawal.
Pada kesempatan kali ini, dikaji persoalan yang sangat penting yaitu tinjauan kritis pajak dalam sistem kapitalisme sebagai sumber pendapatan negara.
KH. Thoha Kholili, Khadimul Ma’had Al Munthoha Bangkalan, Madura, dalam kesempatan pertemuan para ulama Jawa Timur ini menyampaikan,
“Pajak bukanlah ajaran islam, pajak bertengan dengan islam, pajak bertentangan dengan kemanusiaan, pajak bertentangan dengan kemaslahatan umat”, ujar Kyai Thoha Kholili menjelaskan kepada para hadirin.
Lanjut beliau, “Pajak (dhoribah) dalam fikih berbeda dengan ajaran islam. Dalam islam mensejahterakan rakyat tidak dari pajak, bukan dengan menarik pajak, omong kosong, itu majhul, dalam islam tidak pernah ada, tidak pernah dicontohkan Rasul”, lanjut Kyai Thoha Kholili
“Pajak berbeda dengan zakat, zakat dari orang kaya untuk orang miskin (8 asnaf), tetapi pajak ini dipungut dari semua orang, baik miskin atau tidak, untuk orang kaya, membiayai operasional mereka”. tandas beliau.
Dr. Fahrul Ulum, M.E.I menjelaskan benar apa yang disampaikan oleh Kyai Thoha Kholil, bahwa pajak bukan sesuatu yang diajarkan, dicontohkan oleh Rasulullah Saw untuk mengatur keuangan negara.
Lanjut Dr. Fahrul Ulum, pajak merupakan sistem yang diambil dari sistem ekonomi kapitalis, yang menggunakan teori transfer payment. Ayo bayar pajak, aku (negara) akan memberikan fasilitas kepada anda. Mereka beranggapan kemakmuran negara bisa dicapai manakala penerimaan pajak oleh negara bisa mencapai 100%. Kalau kurang itu susah, itupun kalau pendapatan pajak dipakai semua, tidak dikorupsi, jelasnya.
“75% penerimaan negara (APBN) dari pajak, pajak dipungut dari rakyat, baik miskin maupun kaya, penarikan pajak yang katanya dari rakyat untuk rakyat hanya lip service, pemanis belaka. Faktanya tidak demikian, meski semua dipajakai semua pelayanan publik masih mahal, rumah sakit mahal, sekolah mahal, dll. Dari sinilah pajak dalam sistem ekonomi kapitalisme menyenggasarakan rakyat, sebagai sarana untuk memalak rakyat”.
Pajak (dhoribah) dalam Islam berbeda dengan praktek pajak yang dilakukan penguasa saat ini. Dalam pandangan Islam, pajak (dhoribah) bukan salah satu sumber pendapatan negara. Negara dalam sistem islam tidak pernah memunggut pajak dari rakyatnya untuk membiayai keuangan negara.