Multaqo Ulama Aswaja - ManhajiNews

𝐌𝐮𝐥𝐭𝐚𝐪𝐚 𝐔𝐥𝐚𝐦𝐚 𝐀𝐬𝐰𝐚𝐣𝐚 𝐊𝐚𝐥𝐬𝐞𝐥 𝐓𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐌𝐨𝐝𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐒𝐞𝐤𝐮𝐥𝐚𝐫𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐈𝐬𝐥𝐚𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐋𝐞𝐠𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐒𝐞𝐤𝐬 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬

Shautululama–Membuka awal 2022, habaib, para ulama, dan kiai ahli sunah waljamaah (aswaja) Provinsi Kalimantan Selatan kembali mengadakan multaqo, yang diadakan Sabtu (01/01), di Kota Rantau. Gelaran kali ini terasa berbeda, karena bisa bertatap muka lagi, sehingga menambah akrab suasana, karena selama pandemi lebih banyak ketemu secara virtual.

Kegiatan kali ini mengangkat tema “Tolak Kapitalisme, Liberalisme, Sosialisme, Moderasi Sekuler Legalisasi Seks Bebas, Tolak Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021”.

Para alim ulama kembali memaparkan pandangannya, pendapat, kritik, dan solusi terhadap masalah yang timbul di tengah umat Islam saat ini.

Guru K.H. Lutfi Hidayat sebagai sahibulhajat mengungkapkan kebahagiaannya, karena dapat berkumpul dengan para ulama aswaja se-Kalimantan Selatan.

“Kehadiran kita di sini merupakan wujud kepedulian kita, sebagai kesadaran akan kondisi umat saat ini,” jelasnya.

Pengasuh Majelis Taklim Baitul Quran ini juga berharap, para ulama dapat bersatu dalam cara berpikir dan bersikap.

“Kita terus berusaha mempersatukan umat Rasullulah saw., karena kunci dari rahmatan lil alamin adalah persatuan,” tegas Guru K.H. Luthfi Hidayat.

Untuk itu, ia mengajak para alim ulama dapat memberikan pendapat dan pencerahan, agar terwujudnya persatuan dan terpecahkannya masalah yang timbul di tengah umat.

“Para ulama dapat memberikan pendapat, memberikan pencerahan, agar memperkuat langkah dalam mempersatukan visi dan misi ulama, sehingga mudah-mudahan umat Rasullulah saw. ini menjadi umat yang satu,” seru Guru K.H. Luthfi Hidayat.

Acara kemudian beranjak dengan kalimat minal ulama dari masing-masing alim ulama yang hadir.

Ustaz Gusti Orrin (Ulama Aswaja asal Kabupaten Tabalong) menyoroti tentang Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021 yang belakangan ini menuai banyak pro dan kontra. Menurutnya, ada sejumlah pasal dan ayat di peraturan tersebut yang diduga bisa melegalisasi seks bebas.

“Ada banyak frase atau kalimat tanpa persetujuan korban pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Hal ini tentu saja memunculkan pertanyaan, bagaimana jika dengan persetujuan korban,” tambahnya.

Karena jika dengan persetujuan korban atau suka sama suka, aksi seksual bebas berpotensi tidak bisa dilarang oleh siapapun. Dan hal tersebut tegas Ust. Gusti Orrin, bertentangan dengan ajaran Islam.

“Apa yang terjadi ini jelas-jelas suatu gagasan barat. Ide barat yang sebenarnya tidak pernah dikenal dalam Islam,” jelas Ust. Gusti Orrin.

Semua masalah ini menurutnya, karena negara tidak mau menerapkan hukum yang sudah diturunkan Allah Swt.

“Islam tidak pernah punya trauma terhadap negara. Bahkan dalam syariat Islam disebutkan, bahwa negara adalah bagian dari Islam itu sendiri, dan negaralah yang akan mengatur semuanya ini. Tentunya negara mengatur dengan aturan Islam itu sendiri,” tutup Ust. Gusti Orrin.

Kalimat minal ulama kemudian dilanjutkan dari para ulama di berbagai daerah lainnya.

Multaqo ulama Aswaja se-Kalimantan Selatan ini ditutup dengan pernyataan sikap dan diakhiri pembacaan doa oleh Mualim K.H. Sulaiman Ilsa (Ulama Aswaja asal Kabupaten Hulu Sungai Utara).

—-
📲 Follow Channel di:
@shautululama

📌 Telegram https://t.me/shautululama
📸 IG : www.instagram.com/shautululama
🅿️ FB: https://www.facebook.com/shautululama

LIKE, SHARE, COMMENT, DAN FOLLOW

#MultaqaUlamaAswaja #KhilafahAjaranIslam #KhilafahUntukKebaikanIndonesia #KhilafahJanjiAllah #KhilafahKabarGembiraRasulullah #UlamaAswaja #shautululama #muhasabah #taubat #quoteulama #UlamaAswaja #trending

Ulama Aswaja - Manhaji

Media dakwah online ulama aswaja manhaji, menyeru kepada kebaikan

Related Articles

Back to top button